Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi perlindungan hukum terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam perspektif hukum internasional serta mengkaji sinkronisasi antara ketentuan internasional dan peraturan nasional, khususnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kerangka hukum nasional Indonesia telah menyesuaikan sebagian besar prinsip dari International Labour Organization (ILO) dan International Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families (ICRMW) 1990, masih terdapat hambatan implementatif di lapangan seperti lemahnya koordinasi antar lembaga, perlindungan sosial yang belum merata, serta keterbatasan akses bantuan hukum bagi PMI di negara tujuan. Penelitian ini merekomendasikan perlunya penguatan diplomasi ketenagakerjaan, pembentukan mekanisme pemantauan bersama antara pemerintah dan organisasi internasional, serta peningkatan kapasitas lembaga pelindung PMI.
Copyrights © 2025