Penelitian ini membahas penerapan prinsip pembuktian sederhana dalam perkara PKPU yang diajukan oleh corporate guarantee terhadap lessee dalam perjanjian sewa guna usaha (leasing). Studi ini berfokus pada Putusan Pengadilan Niaga Nomor: 425/PDT.SUS-PKPU/2020/PN.NIAGA.JKT.PST, di mana PT. Sankyu International Indonesia, sebagai penjamin, mengajukan permohonan PKPU terhadap PT. Pelayaran Payung Samudera. Permohonan ini menimbulkan persoalan hukum karena pemohon tidak memiliki hubungan utang-piutang langsung dengan termohon, serta tidak terbukti adanya lebih dari satu kreditor sebagaimana disyaratkan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Dengan pendekatan yuridis normatif dan analisis terhadap dokumen hukum serta doktrin yang relevan, penelitian ini menemukan bahwa permohonan tersebut tidak memenuhi unsur pembuktian sederhana secara hukum. Meskipun demikian, pengadilan tetap mengabulkan permohonan, yang berimplikasi pada ketidakpastian hukum dan potensi penyalahgunaan mekanisme PKPU. Penelitian ini merekomendasikan penegasan batas legal standing bagi corporate guarantee dalam proses PKPU untuk menjamin kepastian dan keadilan dalam praktik peradilan niaga.
Copyrights © 2025