Penelitian ini membahas tentang tindak pidana militer terhadap tindak pidana korupsi dilingkungan militer. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan hukum serta cara penanganan tindak pidana korupsi yang terjadi dilingkungan militer. Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yang sandingkan dengan pendekatan yuridis empiris dengan metode penelitian deskriptif analitis. Adapun teknik pengumpulan data dengan mencari keterkaitan antara obyek permasalahan dengan peraturan perundang-undangan dengan cara mengali informasi dari beberapa literatur seperti: buku, karya tulis para ahli, hasil karya yang bersifat ilmiah dan hasil penelitian, ensiklopedia, kamus, surat kabar, koran,hasil seminar dan internet. Hasil penelitian ini menunjukkan kebijakan hukum pidana mengenai korupsi yang ada dalam kalangan militer, yang dikaitkan dengan aturan hukum yang berlaku bagi masyarakat umum yakni peraturan perundang-undangan mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi, dan undang-undang nomor 46 tahun 2009 tentang pengadilan tindakan korupsi, penjatuhan hukuman yang terdeteksi tindakan korupsi dilingkungan militer tidak bisa dilakukan disebabkan beberapa faktor diantaranya faktor substansi, faktor struktur, kultur dan hukum di lingkungan kemiliteran. Cara yang dapat dilakukan dalam penegakan hukum pada oknum militer terkait tindak pidana korupsi yakni berkoordinasi antara institusi yang terkait dengan  aparat penegak tindak pidana penyalagunaan anggaran atau  korupsi.
Copyrights © 2022