Jumlah kecelakaan kerja di Indonesia masih tinggi, yaitu sebanyak 108.573 kasus kecelakaan kerja yang tercatat per Juni 2020. Jumlah ini meningkat 28% jika dibandingkan dengan angka kecelakaan kerja pada tahun 2019 sebanyak 85.109 kasus. Berdasarkan teori piramida kecelakaan Heinrich, jika 300 kejadian hampir celaka (nearmiss) dibiarkan maka akan mengakibatkan 29 kecelakaan kecil dan 1 kecelakaan serius terjadi. Salah satu cara mengendalikan kecelakaan kerja adalah dengan menjalankan Safety Management System. Salah satunya dengan menjalankan 5 tingkatan pengendalian bahaya. Meliputi pengendalian bahaya secara eliminasi, subtitusi, engineering control, administrasi serta menggunakan alat pelindung diri (APD). PT. X merupakan sebuah Perusahaan manufactur otomotif roda dua yang terdapat di Karawang, Jawa Barat. Perusahaan tersebut menggunakan system vertical rak penyimpanan barang tinggi untuk mengoptimalkan area warehouse material nya. Terdapat data dari lapangan bahwa beberapa pengendalian secara engineering control belum dilakukan maksimal. Seperti leg protector belum terpasang 89%, raw spacer belum terpasang 45%, connector rak belum terpasang 100%, safety lock belum terpasang 92%, pelindung rak belum terpasang 31%, cross bracing belum terpasang 27%, serta belum terpasang informasi visual belum menyertakan aturan safety penyimpanan barang berat dan ringan pada tingkatan rak. Aktivitas pekerjaan di warehouse meliputi forklift, manual handling, trolley handling, pengambilan barang dengan tangga dan lainnya. Keselamatan penyimpanan barang tinggi pada rak secara vertical perlu pengendalian khusus untuk meminimalisir risiko saat terjadinya gempa bumi. Adanya pengendalian secara engineering control pada penyimpanan barang pada rak tinggi akan mengurangi dampak dari berbagai potensi risiko kecelakaan kerja karena kondisi & aktivitas tidak aman di area warehouse di PT. X. Hal tersebut dilihat dari segi perencanaan, implementasi serta eveluasi proam SWRS tersebut.
Copyrights © 2025