Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimana peran Pemerintah Daerah dalam pengawasan perizinan Usaha Pariwisata Di Tinjau Dari Perda Kota Mataram Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, dan Apakah sanksi yang diatur dalam Perda Kota Mataram Nomor 3 Tahun 2023 sudah memadai untuk menanggulangi pelanggaran dalam pengawasan perizinan usaha pariwisata. Dalam penelitian ini metode yang digunakan adalah Penelitian Hukum Empiris dengan didukung oleh penelitian Hukum Normatif (Perundang-undangan) yaitu dengan melakukan Penelitian secara timbal balik, antara Hukum dengan Lembaga Non Doktrinal yang bersifat Empiris dalam menelaah kaidah-kaidah Hukum yang berlaku di Masyarakat, Adapun hasil penelitian yaitu Berdasarkan Perda Kota Mataram Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, Pemerintah Daerah memiliki peran strategis dalam pengawasan perizinan usaha pariwisata. Peran ini mencakup fasilitasi proses perizinan berbasis risiko secara elektronik, pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku usaha, serta pemberian sanksi administratif maupun pidana terhadap pelanggaran. Selain itu, Pemerintah Daerah juga bertanggung jawab dalam pengembangan industri pariwisata secara keseluruhan, termasuk promosi, perlindungan wisatawan, pelatihan SDM, pengembangan UMKM, dan pelestarian aset pariwisata. Namun, dalam implementasinya, Pemerintah Kota Mataram menghadapi berbagai kendala seperti keterbatasan SDM, infrastruktur dan teknologi yang belum memadai, kurangnya fasilitas penegakan hukum, serta rendahnya kesadaran pelaku usaha untuk mendaftarkan usahanya. Untuk mengatasi hambatan tersebut, berbagai upaya dilakukan, antara lain peningkatan kapasitas SDM, pengembangan sistem informasi terpadu, penguatan penegakan hukum, edukasi kepada pelaku usaha, penyederhanaan prosedur pendaftaran, serta peningkatan koordinasi antar instansi dan pengalokasian anggaran yang lebih efektif.
Copyrights © 2025