Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana memperdagangkan minuman tradisional beralkohol di Desa Lilir Kecamatan Gunung Sari Kabupaten Lombok Barat sertakendala dan upaya dalam penanggulangan tindak pidana memperdagangkan minuman tradisional beralkohol di Desa Lilir Kecamatan Gunung Sari Kabupaten Lombok Barat. Jenis penelitian yang digunakan ialah penelitian hukum empiris dengan teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara dan studi dokumen. Hasil penelitian ini ialah faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana memperdagangkan minuman tradisional beralkohol yaitu: kebiasaan perilaku minuman tradisional (tuak), faktor Lingkungan atau Pergaulan masa kanak-kanak dan remaja, dan faktor ekonomi. Adapun kendala dalam penanggulangan tindak pidana memperdagangkan minuman tradisional beralkohol mencakup kendala internal dan kendala eksternal. Kendala internal meliputi : kurangnya pengetahuan/kesadaran masyarakat; kurangnya koordinasi terkait pengawasan; Kendala eksternal meliputi : Sering terjadi gagal razia karena bocor informasi; adanya perlawanan dari pihak pemilik kios ketika minuman keras akan disita; sanksi kepada pelaku tidak memberikan efek jera. Oleh karena itu perlu dilakukan sosialisasi/penyuluhan dampak negatif memperdagangkan minuman tradisional beralkohol; melakukan koordinasi dalam melakukan razia, melakukan penertiban terhadap penjual minuman keras yang tidak sesuai aturan dan memberi masukan kepada pemerintah untuk membuat peraturan yang lebih ketat.
Copyrights © 2025