Pengembalian uang menggunakan permen merupakan salah satu pelanggaran terhadap pasal 15 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang mengatakan bahwa pelaku usaha dalam menawarkan barang atau jasa dilarang melakukan dengan cara pemaksaan atau dengan cara yang lain yang dapat menimbulkan gangguan baik fisik maupun psikis terhadap konsumen. Para pelaku usaha mengembalikan uang mengunakan permen dengan unsur pemaksaan, konsumen terpaksa mengambil permen karena tidak adanya kembalian dan konsumen merasa dirugikan. Tujuan penelitian ini agar mengetahui pelanggaran pelaku usaha terhadap pengembalian uang menggunakan permen. Penelitian ini pendekatan menggunakan metode pendekatan yuridis empiris, dengan sumber data bahan hukum primer, sekunder maupun tersier setelah data terkumpul kemudian dianalisis secara analisis deskriptif jenis pengolahan data yang ditujukan untuk mengetahui keadaan yang sebenarnya serta diambil kesimpulan. Hasil dalam penelitian ini adalah pelaku usaha dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 62 ayat(1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen apabila mengembalikan uang menggunakan permen dipidana dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 tahun atau selama-lamanya 6 tahun atau denda paling banyak Rp.2.000.000.000.00 (dua milyar rupiah). Selain itu ada larangan tentang transaksi menggunakan alat tukar selain uang yang dikeluarkan oleh bank Indonesia yang di atur dalam Pasal 2 ayat (3) Undang–Undang Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia menyatakan bahwa setiap perbuatan yang menyatakan menggunakan uang atau mempunyai tujuan pembayaran atau kewajiban yang harus di penuhi dengan uang menggunakan uang rupiah. Dalam upaya penyelesaian kendala-kendala dalam perlindungan konsumen hendaknya pemerintah dapat lebih peka untuk mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, memberikan nasehat kepada konsumen yang memerlukan, menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban dan kehati-hatian konsumen dalam mengonsumsi barang atau jasa.
Copyrights © 2024