Artikel ini mengkaji pelaksanaan Aksi Sosial Gerakan Nasional Klien Bapas Peduli melalui kegiatan kebersihan lingkungan di kawasan Pujon sebagai upaya sosialisasi pidana kerja sosial menjelang implementasi KUHP 2026. Kegiatan dilaksanakan pada Kamis, 26 Juni 2025, di empat lokasi strategis: Kantor Kecamatan Pujon, Tugu Pujon, Masjid Pujon, dan jalan-jalan sekitar Pujon. Melibatkan 23 klien Bapas Malang, pegawai Bapas, Taruna Politeknik Pengayoman Indonesia, mahasiswa dari Universitas Negeri Malang, Universitas Merdeka Malang, dan Universitas Islam Negeri Malang, serta TNI, Polri, dan masyarakat setempat. Metode yang digunakan adalah pendekatan partisipatif kolaboratif dengan gotong royong dan interaksi sosial. Kegiatan mendapat sambutan baik dari Kecamatan Pujon, Polsek Pujon, dan Koramil Pujon. Hasil menunjukkan bahwa kolaborasi multipihak berhasil meningkatkan kebersihan lingkungan, mengurangi stigma terhadap klien, dan memperkenalkan konsep pidana kerja sosial kepada masyarakat. Kegiatan ini menjadi momen penting dalam mempersiapkan implementasi KUHP 2026 yang memperkenalkan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan. Melalui aksi nyata ini, masyarakat dapat melihat bahwa klien bukan ancaman, melainkan individu yang berproses memperbaiki diri dan mampu berkontribusi positif. Dengan demikian, program ini efektif sebagai media sosialisasi, edukasi, dan reintegrasi sosial yang humanis dan berkelanjutan.
Copyrights © 2025