Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum terhadap korban Non-Consensual Intimate Images (NCII) sebagai bentuk kekerasan berbasis gender online di Samarinda. Kasus NCII sering terjadi di sekitar kita, tetapi kenyatannya hanya ada tiga pelaporan di Polresta Samarinda dan dua pelaporan UPTD PPA Samarinda periode 2022-2024. Penelitian ini menggunakan pendekatan socio-legal dengan mengkaji data pelaporan di Samarinda, tujuan penelitian ini untuk menganalisis antara peraturan yang berlaku dengan implementasinya, dan mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi penegakan hukum pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi peraturan terkait NCII belum optimal, dipengaruhi oleh belum adanya nomenklatur NCII dalam peraturan yang berlaku saat ini, pemahaman yang terbatas di kalangan aparat penegak hukum dan masyarakat, serta stigma sosial dan ketakutan korban untuk melapor. Selain itu, penegakan hukum pidana terhadap kasus NCII dipengaruhi oleh faktor internal dan eksternal.
Copyrights © 2025