Pernikahan usia dini merupakan fenomena sosial yang masih marak terjadi di berbagai wilayah pedesaan di Indonesia, termasuk Desa Lasiwala, Kecamatan Pitu Riawa, Kabupaten Sidenreng Rappang. Praktik ini tidak hanya bertentangan dengan regulasi perundang-undangan, tetapi juga berdampak negatif terhadap pendidikan, kesehatan reproduksi, serta kesejahteraan sosial anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis strategi yang dilakukan oleh pemerintah desa dalam meminimalisir pernikahan usia dini serta mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan strategi tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam terhadap kepala desa, perangkat desa, tokoh agama, dan tokoh masyarakat. Data dianalisis menggunakan perangkat lunak NVivo 12 Plus untuk mengidentifikasi tema-tema utama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa strategi pemerintah desa meliputi penyusunan peraturan desa, sosialisasi edukatif, penguatan administrasi kependudukan, serta pemberdayaan kelompok perempuan dan remaja. Namun, pelaksanaan strategi ini masih menghadapi tantangan dari faktor ekonomi, rendahnya pendidikan, serta budaya dan ketidaksetaraan gender yang masih mengakar kuat di masyarakat. Penelitian ini merekomendasikan perlunya pendekatan kolaboratif dan berkelanjutan antara pemerintah desa, masyarakat, serta lembaga terkait untuk mengurangi angka pernikahan usia dini secara efektif dan berkelanjutan.
Copyrights © 2025