Perdebatan antara Islam moderat dan tradisional menjadi isu kunci dalam perkembangan pemikiran Islam di Indonesia. Penelitian ini merekonstruksi wacana tersebut dan menganalisis implikasinya terhadap hukum dan pendidikan Islam. Metode kualitatif digunakan melalui tinjauan literatur dan wawancara mendalam dengan ulama, akademisi, dan praktisi pendidikan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Islam moderat menekankan inklusivitas, kontekstualisasi hukum, dan adaptasi terhadap globalisasi, sementara Islam tradisional memprioritaskan pelestarian tradisi, otoritas ulama klasik, dan interpretasi berbasis teks-teks klasik. Perdebatan ini menawarkan tantangan dan peluang untuk mengintegrasikan kedua paradigma, terutama dalam pengembangan hukum yang relevan dan pendidikan berbasis karakter. Implikasinya mencakup rekomendasi untuk merumuskan pendekatan hukum yang sesuai konteks modern tanpa mengabaikan nilai tradisional. Dalam pendidikan, sinergi keduanya penting untuk menciptakan kurikulum seimbang yang menggabungkan intelektual, spiritual, dan moral. Penelitian ini berkontribusi pada diskursus pemikiran Islam dengan menawarkan solusi untuk mengurangi polarisasi dan memperkuat harmoni sosial. Rekonstruksi wacana ini diharapkan menjadi dasar bagi paradigma inklusif dan berkelanjutan dalam hukum dan pendidikan Islam
Copyrights © 2025