Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hukum hakim dan akibat hukum berdasarkan putusan nomor 18 pk/pdt.sus-hki/2023 tentang sengketa merek antara boncabe dan bon nori. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, adapun pendekatan yang digunakan dalam penelitian adalah pendekatan perundang-undangan dengan menelaah peraturan atau regulasi yang berkaitan dengan isu hukum dan pendekatan kasus .Jenis data dalam penelitian ini adalah data sekunder dengan menggunakan teknik pengumpulan data studi dokumentasi dan penelitian ini menggunakan analisis yang bersifat kualitatif. Hasil dalam penelitian ini menunjukan bahwa dalam pertimbangan hukumnya hakim mempertimbangkan 3 masalah yaitu boncabe merupakan merek terkenal, bon nori memiliki persamaan pada pokoknya dengan boncabe dan pendaftaran merek bon nori dilakukan dengan itikad tidak baik. Adapun akibat hukum dari adanya putusan nomor 18 pk/pdt.sus-hki/2023 merek dagang bon nori dicoret dari daftar umum merek, menghentikan produksi merek bon nori, melakukan penarikan terhadap produk bon nori yang telah diedarkan di perdagangan maupun promosi bon nori yang dilakukan di tv atau media sosial dan dapat dituntut ke ranah pidana jika tidak melaksanakan hasil putusan.
Copyrights © 2024