Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kedudukan anak angkat terhadap harta yang ditinggalkan oleh orang tua angkatnya, disamping itu penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui pendekatan maslahat dalam menegakkan keadilan terhadap harta hak waris anak angkat berdasarkan pasal 209 ayat 2 Kompilasi Hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan dengan pendekatan kualitatif yuridis normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hukum Islam memperbolehkan mengangkat anak namun dalam pengangkatan anak ada hal yang dilarang yang mengakibatkan wali-mewali, saling mewarisi, anak angkat yang memakai nasab orang tua angkatnya. Anak angkat tidak mendapatkan warisam dari orang tua angkatnya, namun dapat memperoleh melalui jalur wasiat wajibah, hal ini diterangkan pada pasal 209 ayat KHI. Hakim telah menegakkan keadilan dalam pembagian warisan terhadap anak angkat di pengadilan agama sesuai dengan pasal 209 ayat 2 KHI, yang telah memberikan kemaslahatan kepada anak angkat.
Copyrights © 2025