Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis dan membandingkan putusan yang dihasilkan dari proses mediasi dan proses pengadilan, khususnya dalam konteks sengketa ahli waris di Pengadilan Agama Kabupaten Maros. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriftif. Data yang diperoleh melalui wawancara dengan hakim pegawai pengadilan, serta melalui studi dokumen terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mediasi memiliki keunggulan dalam hal efisiensi waktu dan biaya serta lebih mendorong terciptanya kesepakatan yang saling menguntungkan bagi para pihak bersengketa mengenai proses ini serta minimnya itikad baik dari salah satu pihak. Di sisi lain penyelesaian melalui proses pengadilan memberikan kepastian hukum yang lebih tinggi dan hasil yang dapat dieksekusi secara hukum, tetapi memerlukan waktu yang lebih lama dan biaya yang lebih besar, serta berisiko merusak hubungan antar pihak.
Copyrights © 2025