Pendidikan anak merupakan hak dasar yang dilindungi oleh konstitusi dan undang-undang di Indonesia. Orang tua memiliki peran dan tanggung jawab utama dalam mendidik anak, baik melalui pendidikan formal maupun informal. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis dasar hukum tanggung jawab orang tua dalam pendidikan anak menurut hukum positif Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Hasil kajian menunjukkan bahwa tanggung jawab orang tua dalam pendidikan anak telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010. Pemahaman dan pelaksanaan tanggung jawab ini menjadi faktor penting dalam pemenuhan hak anak atas pendidikan.
Copyrights © 2026