Penganiayaan adalah tindakan hukum yang dilakukan secara sengaja. Sengaja di sini berarti bahwa suatu perbuatan dilakukan dengan niat dan menyebabkan konsekuensi nyata, seperti luka, rasa sakit, atau bahkan kematian. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Sumber bahan hukum primer diambil dari putusan Nomor : 1522/Pid B/2024/PN Mdn, dan KUHP tentang penganiayaan, sedangkan sumber bahan hukum sekuder meliputi, buku, karya ilmiah, jurnal, maupun sumber lainnya yang berkaitan dengan penelitian ini. Hasil penelitian ini hakim mengambil sikap sesuai dengan ketentuan Pasal 351 ayat (1) KUHP karena unsur-unsur dalam pasal ini terpenuhi adanya penganiayaan fisik, yang menimbulkan luka pada korban, namun tidak mencapai tingkat luka berat yang diatur dalam Pasal 351 ayat (2) atau percobaan pembunuhan yang bisa dikenai pasal-pasal lainnya.
Copyrights © 2024