J.R Saragih, Theresia
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

ANALISIS PUTUSAN HAKIM NO. 1522/PID B/2024/PN MDN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN Ar Rahma Pasaribu, Nopi Yanti; Krisdayanti Sinambela, Sulastri; J.R Saragih, Theresia; Adelia Parhusip, Feby; Gabriel Siahaan, Parlaungan; Pika Lbn Batu, Dewi
NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial Vol 11, No 11 (2024): NUSANTARA : JURNAL ILMU PENGETAHUAN SOSIAL
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/jips.v11i11.2024.4815-4822

Abstract

Penganiayaan adalah tindakan hukum yang dilakukan secara sengaja. Sengaja di sini berarti bahwa suatu perbuatan dilakukan dengan niat dan menyebabkan konsekuensi nyata, seperti luka, rasa sakit, atau bahkan kematian. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Sumber bahan hukum primer diambil dari putusan Nomor : 1522/Pid B/2024/PN Mdn, dan KUHP tentang penganiayaan, sedangkan sumber bahan hukum sekuder meliputi, buku, karya ilmiah, jurnal, maupun sumber lainnya yang berkaitan dengan penelitian ini. Hasil penelitian ini hakim mengambil sikap sesuai dengan ketentuan Pasal 351 ayat (1) KUHP karena unsur-unsur dalam pasal ini terpenuhi adanya penganiayaan fisik, yang menimbulkan luka pada korban, namun tidak mencapai tingkat luka berat yang diatur dalam Pasal 351 ayat (2) atau percobaan pembunuhan yang bisa dikenai pasal-pasal lainnya.
ANALISIS PUTUSAN HAKIM NO. 1522/PID B/2024/PN MDN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN Ar Rahma Pasaribu, Nopi Yanti; Krisdayanti Sinambela, Sulastri; J.R Saragih, Theresia; Adelia Parhusip, Feby; Gabriel Siahaan, Parlaungan; Pika Lbn Batu, Dewi
NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial Vol 11, No 11 (2024): NUSANTARA : JURNAL ILMU PENGETAHUAN SOSIAL
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/jips.v11i11.2024.4815-4822

Abstract

Penganiayaan adalah tindakan hukum yang dilakukan secara sengaja. Sengaja di sini berarti bahwa suatu perbuatan dilakukan dengan niat dan menyebabkan konsekuensi nyata, seperti luka, rasa sakit, atau bahkan kematian. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Sumber bahan hukum primer diambil dari putusan Nomor : 1522/Pid B/2024/PN Mdn, dan KUHP tentang penganiayaan, sedangkan sumber bahan hukum sekuder meliputi, buku, karya ilmiah, jurnal, maupun sumber lainnya yang berkaitan dengan penelitian ini. Hasil penelitian ini hakim mengambil sikap sesuai dengan ketentuan Pasal 351 ayat (1) KUHP karena unsur-unsur dalam pasal ini terpenuhi adanya penganiayaan fisik, yang menimbulkan luka pada korban, namun tidak mencapai tingkat luka berat yang diatur dalam Pasal 351 ayat (2) atau percobaan pembunuhan yang bisa dikenai pasal-pasal lainnya.