Diversi adalah proses penyelesaian perkara yang menghindari persidangan anak berhadapan dengan hukum, berfokus pada pemulihan dan reintegrasi ke masyarakat. Penelitian ini mengkaji tingginya keterlibatan anak dalam tindak pidana dan stigma negatif yang mempengaruhi masa depan mereka. Tujuannya menganalisis implementasi diversi dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia melalui Putusan Nomor 47/Pid.Sus-Anak/2024/PN Lubuk Pakam. Metode yuridis normatif digunakan dengan pengumpulan data primer dari studi dokumen putusan dan data sekunder dari peraturan perundang-undangan serta literatur terkait. Analisis kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis diterapkan untuk memahami penerapan hukum positif dalam praktik peradilan. Hasil penelitian menunjukkan penerapan diversi berhasil menciptakan lingkungan mendukung bagi anak memperbaiki kesalahan dan mengurangi stigma. Proses mediasi melibatkan korban dan pelaku, mencerminkan prinsip keadilan restoratif yang berfokus pada pemulihan hubungan dan rehabilitasi. Implementasi diversi menunjukkan kemajuan signifikan, namun masih memerlukan peningkatan pemahaman dan keterampilan penegak hukum serta dukungan masyarakat
Copyrights © 2024