Masyarakat adat merupakan elemen yang tidak terpisahkan dari negara kesatuan Republik Indoensia. Keberadaan masyarakat adat telah ada semenjak negara republik Indonesia berdiri, bahkan masyarakat adat telah berdiri ratusan tahun kebelakang. Sebagai masyarkaat yang telah ada sejak ratusan tahun maka tentu saja mereka telah memiliki tata aturan atau norma tersendiri dalam hal penyelesaian berbagai macam permasalahan. Masyarkaat adat kasepuhan gelar alam merupakan salah satu masyarakat adat yang masih eksis hingga saat ini. Secara geografis kampung adat kasepuhan gelar alam berada di Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi. Dalam aturan masyarakat adat kasepuhan Gelar alam terdapat sebuah kearifan dimana dalam menyelesaikan permasalahan haruslah dilakukan dengan prinsip kekeluargaan. Jika kita amati penyelesaian permasalahan melalui prinsip kekeluargaan merupakan mekanisme dari restorative justice yang kita kenal pada saat ini.           Metode yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analisis yaitu metode yang menggambarkan atau melukiskan suatu peristiwa yang terjadi ditengah-tengah masyarkat kemudian dihubungkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun metode pendekatan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normative.           Hasil penelitian yang penulis temukan adalah bahwa masyarakat adat kasepuhan gelar alam telah memiliki tata norma dalam hal penyelesaian berbagai macam permasalahan khususnya masalah pidana, dimana dalam penyelesaian permasalahan, masyarakat adat kasepuhan gelar alam lebih mengutamakan prinsip musyawarah dan kekeluargaan, sehingga berbagai macam perselisihan selalu diselesaikan dengan jalur perdamaian tanpa melibatkan aparat penegak hukum
Copyrights © 2024