Peneilitian ini memiliki sifat mendasar yakni Yuridis-Normatif, dimana konsepnya berasal dari Hukum-Hukum yang berpostulat yakni Negara, Adat, Lokat. Penelitian ini mencoba menganilisi seperti apa Pluralisme Hukum terhadap UUP secara umum. Bahan hukum terdiei daei peimer, sekunder dan tersier kemudian diolah dalam analisa secara kualitatif yang sistematis, kronologis, dan struktural. Hasil dari penelitian ini akan menggambarkan beberapa skema dinamika pluralisme hukum yang ada terhadap UUP
Copyrights © 2024