Sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru Dosen. Tujuan pemberian bantuan biaya pendidikan PPG Daljab adalah untuk memfasilitasi dan memberikan kesempatan bagi Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik. Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan merupakan program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S-1 Kependidikan dan S-1/D-IV Non Kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan Standar Pendidikan Guru. Hasil dari analisa yang dilakukan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (Daljab) bahwa dengan dilaksanakan program ini program studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) dapat mengembangkan ilmu dan pengalaman :Dosen Pembimbing dalam Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (Daljab) dapat mengembangkan ilmu dan pengalamannya pada mata kuliahGuru PamongSesuai dengan mitra yang dilakukan dengan berbagai sekolah lanjutan tingkat pertama dan sekolah lanjutan tingkat atas sederajat dalam membina peserta Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (Daljab) dalam mengembang pengalaman selaku guru yang profesional sebagai tanggung jawab yang sangat tinggi dalam mengembangkan pengelaman
Copyrights © 2024