Dalam kegiatan bisnis sering munculnya ketidaksesuaian denga apa yang termuat dalam suatu perjanjian yang sering disebut suatu sengketa, diantara para pihak yang terlibat dalam perjanjian, Untuk menyelesaikan sengketa dapat melalui jalur litigasi maupun non litigasi atau biasa dikenal alternatif penyelesaian sengketa dalam kenyataanya banyak pihak yang lebih memilih menyelesaikannya melalui jalur non litigasi, karena dipandang lebih efisien dan efektif. Dalam jalur non litigasi terdapat berbagai bentuk tata cara penyelesaian sengketa salah satunya ialah arbitrase.
Copyrights © 2024