Pengelolaan sumber daya Arkeologi atau benda cagar budaya di Indonesia sendiri sudah dilindungi oleh hukum yang dilandasi oleh UU No.11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya. Segala bentuk peraturan, tata kelola, peran serta dan tanggung jawab pengelolaan sumber daya Arkeologi pun sudah diatur dalam undang-undang tersebut. Namun patut disayangkan bahwa peraturan atau undang-undang yang memiliki nada bunyi sangat indah mengenai alunan cita-cita bangsa terhadap sisa – material kebudayaan – peradaban bangsa, tidak sejalan dengan praktek lapangan yang terjadi. Situs Cagar Batujaya menjadi prioritas pelestarian sejak ditemukan pada tahun 1984 oleh tim dari Jurusan Arkeologi Universitas Indonesia (berdasarkan informasi warga) yang saat itu sedang meneliti situs Cibuaya. peninggalan bersejarah ini dari Kerajaan Tarumanegara abad ke-5 Masehi.
Copyrights © 2024