Program Sertifikasi Tanah Massal (PTSL) di Indonesia merupakan inisiatif strategis pemerintah untuk menjamin kepastian hukum kepemilikan tanah sekaligus mencegah dan menyelesaikan sengketa agraria yang banyak terjadi di masyarakat. Kepastian hukum atas kepemilikan tanah adalah fondasi krusial bagi pembangunan berkelanjutan, namun di Indonesia, hanya sekitar 45% dari 126 juta bidang tanah yang terdaftar resmi, menciptakan potensi sengketa dan konflik sosial. Penelitian ini menganalisis pengaruh program Sertifikasi Tanah Massal (PTSL) terhadap kepastian hukum dan pengurangan sengketa agraria. Menggunakan metode Hukum Normatif (Doktrinal) dengan pendekatan Perundang-undangan, penelitian ini mengkaji peraturan relevan dan data sekunder dari berbagai sumber. Temuan menunjukkan bahwa meskipun PTSL berhasil meningkatkan kuantitas sertifikasi, implementasinya masih menghadapi kendala signifikan seperti ketidakakuratan data, birokrasi rumit, dan kurangnya partisipasi aktif masyarakat. PTSL belum sepenuhnya memberikan keadilan substantif, terutama bagi masyarakat rentan, dan justru dapat memicu konflik baru jika tidak dilakukan dengan hati-hati. Akibatnya, pencapaian penyelesaian sengketa agraria dengan cara yang cepat, murah, dan adil belum optimal. Selain itu, masih terdapat ketimpangan gender dalam kepemilikan sertifikat serta kurangnya pengakuan terhadap sistem kepemilikan masyarakat hukum adat
Copyrights © 2025