Penelitian ini bertujuan menegaskan status Anak Binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak sebagai bagian dari Anak Berkebutuhan Khusus dalam perspektif pendidikan inklusif. Latar belakangnya berangkat dari fakta bahwa Anak Binaan sering mengalami kerentanan berlapis meliputi faktor sosial, ekonomi, psikologis, dan kultural yang menghambat akses dan partisipasi pendidikan mereka. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan studi literatur mendalam terhadap peraturan perundang-undangan nasional, instrumen hukum internasional, dokumen organisasi internasional, serta kajian akademik terkait. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun regulasi nasional belum secara eksplisit memasukkan Anak Binaan sebagai ABK, secara substantif mereka memenuhi karakteristik yang sejalan dengan definisi internasional. LPKA di berbagai daerah di Indonesia telah mengadopsi pendidikan sesuai standar inklusif meskipun masih menghadapi berbagai kendala. Penelitian ini merekomendasikan pengakuan formal Anak Binaan sebagai ABK dalam kebijakan pendidikan untuk memastikan pemenuhan hak belajar yang setara, adaptif, dan transformatif demi mendukung rehabilitasi serta reintegrasi sosial mereka.
Copyrights © 2025