Pembentukan KUHP Baru di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana memberikan pandangan bahwa adanya urgensi atas kebutuhan hukum acara yang baru. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dinilai sudah tidak relevan atas kebutuhan hukum pidana formill di Indonesia dan muncullah pembahasan terkait dengan RKUHAP yang akan dimasukkan ke dalam Prolegnas tahun 2026. Hal ini memunculkan permasalahan dan analisis komprehensif mengenai kebutuhan hukum pidana formil baru dalam perspektif politik hukum pembentuk undang-undang di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undnagan dan pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa hukum acara pidana berkembang dari zaman kolonial Belanda di HIR hingga pengundangan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atas respon hukum acara pidan ayang lama dengan nuansa kolonial dan disesuaikan dnegan kebutuhan prosedur pidana nasional. Kemudian, politik hukum pembentukan hukum acara pidana yang baru menunjukkan kecenderungan adanya kebutuhan atas hukum acara pidana yang baru akibat dari adanya KUHP baru yang diundangkan dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Dengan demikian, kebutuhan dan koherensi atas hukum pidana materill baru akan terpenuhi secara total dengan adanya hukum pidana formil yang baru setelah RKUHAP diajukan dalam Prolegnas tahun 2026
Copyrights © 2025