Penelitian ini menganalisis kontrol atas penambangan batuan dari aspek hukum pertambangan, hukum lingkungan dan hukum tata ruang. Hal ini penting karena memiliki pengaruh signifikan dari segi lingkungan maupun sosial kemasyarakatan di Kota Kendari. Tujuan penelitian ini menganalisis penambangan batuan di Kelurahan Nambo Kota Kendari dari tiga aspek peraturan perundang-undangan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hasil penelitian yaitu terdapat tiga aspek yang secara eksplisit penambangan batuan di Kelurahan Nambo, Kecamatan Nambo, Kota Kendari tersebut memang tidak mudah jika ada ego sektoral yang mengemuka. Karena ada tiga kompetensi berlaku di pada peristiwa hukum dalam penambangan batuan di Kelurahan Nambo tersebut perizinan sebagai kontrol atas pelaksanaan kegiatan penambangan batuan di Kelurahan Nambo Kota Kendari mencakup tiga kompetensi. Ketika menyangkut perizinan pertambangan batuan ada pada pemerintah provinsi berdasarkan Perpres No.55/2022. Sedangkan ketika menyangkut kewenangan penerbitan perizinan berusaha bidang lingkungan hidup adalah kompetensi ada pada Kapala BKPM berdasarkan Permen LHK No. 6/2020. Pada aspek tata ruang maka perizinannya ada pada Pemerintah Kota Kendari berdasarkan Pasal 80 Perda Kdi No.1/2012. Sehingga dibutuhkan adanya koordinasi dari pemerintah pusat kepada Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Pemerintah Daerah Kota Kendari dalam hal penertiban penambangan batuan di Kelurahan Nambo Kota Kendari.
Copyrights © 2025