Penelitian ini membahas peran masyarakat dalam mewujudkan keadilan restoratif bagi anak yang berperan sebagai kurir narkotika, dengan menekankan pentingnya partisipasi sosial dalam mendukung sistem peradilan anak yang humanis. Permasalahan utama penelitian ini adalah: (1) mengapa keadilan restoratif sulit diterapkan terhadap anak yang menjadi kurir narkotika, dan (2) bagaimana bentuk serta model partisipasi masyarakat dalam mendukung penerapannya. Metode yang digunakan ialah pendekatan yuridis empiris yang didukung pendekatan yuridis normatif. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan hakim, jaksa, penyidik Satres Narkoba, dan dosen hukum pidana di wilayah hukum Kota Bandar Lampung, sedangkan data sekunder diperoleh dari literatur hukum dan peraturan perundang-undangan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kendala utama penerapan keadilan restoratif terletak pada batasan diversi dalam UU SPPA, yang membatasi penerapan diversi hanya pada tindak pidana dengan ancaman pidana di bawah tujuh tahun. Selain itu, paradigma represif aparat penegak hukum, lemahnya koordinasi antar lembaga, serta stigma masyarakat terhadap anak pelaku turut memperburuk keadaan. Namun demikian, masyarakat memiliki peran penting dalam pencegahan, pendampingan, dan pemulihan sosial anak melalui pendekatan kolaboratif bersama penegak hukum. Saran penelitian ini yaitu perlunya kolaborasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat yang menjadi fondasi penting untuk membangun sistem peradilan anak yang lebih humanis, partisipatif, dan berorientasi pemulihan.
Copyrights © 2025