Penelitian ini membahas tentang penegakan hukum persaingan usaha terhadap praktik pemasangan iklan secara eksklusif pada media yang berpotensi menimbulkan persaingan usaha tidak sehat. Praktik eksklusivitas iklan sering kali menimbulkan hambatan bagi pelaku usaha lain untuk mendapatkan akses yang sama dalam memasarkan produknya melalui media tertentu. Hal ini dapat melanggar prinsip persaingan sehat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus (case approach), guna menganalisis bagaimana ketentuan hukum diterapkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam menangani kasus pemasangan iklan eksklusif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian eksklusif antara pelaku usaha dengan media dapat mengarah pada penguasaan pasar dan menutup peluang kompetitor, sehingga termasuk dalam kategori penyalahgunaan posisi dominan. KPPU memiliki peran penting dalam menegakkan hukum melalui penyelidikan, pemeriksaan, dan pemberian sanksi administratif untuk menjaga terciptanya iklim usaha yang adil dan kompetitif. Dengan demikian, penegakan hukum persaingan usaha terhadap kasus iklan eksklusif diharapkan mampu mencegah praktik monopoli dan melindungi kepentingan publik serta pelaku usaha lain secara seimbang.
Copyrights © 2025