Seorang anak memegang peranan cukup penting dalam aspek kehidupan berkeluarga dan bernegara. UU Perkawinan menyebutkan anak yang lahir di luar perkawinan yang sah hanya memiliki hubungan hukum perdata terhadap ibu dan keluarga ibunya. Tentunya berdampak negatif bagi tumbuh kembang serta merugikan kepentingan bagi anak diluar kawin. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 Bagi Kedudukan Anak Luar Kawin mencerminkan Prinsip Equality Before The Law (Persamaan di Hadapan Hukum) sebagaimana tercantum dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum". MK melahirkan aturan hukum baru dengan menyatakan ketika seorang anak yang dilahirkan di luar ikatan perkawinan itu mempunyai hubungan hukum dengan ibunya dan keluarga ibu maupun pada pihak ayahnya berdasarkan bukti ilmu pengetahuan termasuk teknologi dan bukti lainnya yang sah secara hukum memiliki pertalian darah dengan ayah dan keluarganya. Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010 adalah langkah maju memberikan keadilan dan perlindungan bagi anak-anak yang lahir di luar perkawinan. Berdasarkan hal itu, perlu adanya penjelasan terkait Prinsip Equality Before The Law pasca Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010 bagi kedudukan anak luar kawin dan bagaimana akibat hukum yang timbul bagi anak luar kawin pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif. Teknik pengumpulan data sekunder melalui studi pustaka, terhadap bahan-bahan hukum, baik bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer, UU Perkawinan, KUHPerdata dan Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010.
Copyrights © 2025