El-Qisth Jurnal hukum keluarga Islam
Vol. 4 No. 02 (2021): Desember, Jurnal Hukum Keluarga Islam El-Qisth

Analisis Jenis-Jenis Alat Bukti dan Kekuatan Bukti Digital Dalam Pembuktian Acara Perdata

Rinda (Unknown)
Siti Nurul Romadiyah (Unknown)



Article Info

Publish Date
15 Dec 2021

Abstract

Pembuktian merupakan hal yang sangat penting dalam suatu peradilan. Hal tersebut dikarenakan pengadilan menerapkan hukum dan keadilan yang berdasarkan pada pembuktian. Dalam hukum acara perdata, pembuktian diatur dalam Herzien Indlandsch Reglement (HIR), Rechteglement voor de Buitengewesten (RBg), dan Burgerlijk Wetboek (BW). Segala sesuatu yang dapat digunakan untuk membuktikan disebut sebagai alat bukti. Jenis-jenis alat bukti telah ditentukan dalam perundang-undangan yakni dalam Pasal 1886 KUHPerdata, Pasal 284 RBg, dan Pasal 164 HIR. Kekuatan alat bukti merupakan hal yang sangat krusial dalam suatu perkara perdata agar perkara tersebut dapat diselesaikan dengan cepat. Antara alat bukti yang satu dengan yang lain memiliki kekuatan masing-masing. Terlebih jika menyesuaikan dengan era perkembangan teknologi ini, maka akan banyak ditemui hal-hal baru yang mungkin dapat dijadikan alat bukti dalam persidangan. Seperti halnya, dengan alat bukti digital yang berkembang bersamaan dengan perkembangan teknologi ini. Meskipun menjadi alat bukti baru yang ditemukan setelah perkembangan teknologi, namun alat bukti ini tetap harus menjadi pertimbangan untuk menjadi pembuktian. Hal inipun sebenarnya sejalan dengan hukum yang memang harus bergerak secara dinamis. Terlebih untuk hal bersifat digital atau elektronik di Indonsia telah memiliki regulasi hukum yang jelas yang termaktub dalam UU ITE. Maka hal inilah yang menarik untuk dikaji mengenai penempatan oleh Indonesia terhadap alat bukti digital sebagai alat bukti baru di persidangan, khususnya persidangan perdata.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

qisth

Publisher

Subject

Religion Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

El - Qisth Jurnal Hukum Keluarga Islam adalah wadah kajian ilmiah yang berfokus pada Hukum Keluarga Islam dan aspek terkait, meliputi: Hukum Perkawinan Islam Hukum Kewarisan Islam Hukum Perdata Islam Filsafat Hukum Islam Hukum Adat Islam Jurnal ini bertujuan menjadi ruang diskusi akademik yang ...