Siti Nurul Romadiyah
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Analisis Jenis-Jenis Alat Bukti dan Kekuatan Bukti Digital Dalam Pembuktian Acara Perdata Rinda; Siti Nurul Romadiyah
Jurnal Hukum Keluarga Islam El-Qisth Vol. 4 No. 02 (2021): Desember, Jurnal Hukum Keluarga Islam El-Qisth
Publisher : Prodi Hukum Keluarga Islam IAI Uluwiyah Mojokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pembuktian merupakan hal yang sangat penting dalam suatu peradilan. Hal tersebut dikarenakan pengadilan menerapkan hukum dan keadilan yang berdasarkan pada pembuktian. Dalam hukum acara perdata, pembuktian diatur dalam Herzien Indlandsch Reglement (HIR), Rechteglement voor de Buitengewesten (RBg), dan Burgerlijk Wetboek (BW). Segala sesuatu yang dapat digunakan untuk membuktikan disebut sebagai alat bukti. Jenis-jenis alat bukti telah ditentukan dalam perundang-undangan yakni dalam Pasal 1886 KUHPerdata, Pasal 284 RBg, dan Pasal 164 HIR. Kekuatan alat bukti merupakan hal yang sangat krusial dalam suatu perkara perdata agar perkara tersebut dapat diselesaikan dengan cepat. Antara alat bukti yang satu dengan yang lain memiliki kekuatan masing-masing. Terlebih jika menyesuaikan dengan era perkembangan teknologi ini, maka akan banyak ditemui hal-hal baru yang mungkin dapat dijadikan alat bukti dalam persidangan. Seperti halnya, dengan alat bukti digital yang berkembang bersamaan dengan perkembangan teknologi ini. Meskipun menjadi alat bukti baru yang ditemukan setelah perkembangan teknologi, namun alat bukti ini tetap harus menjadi pertimbangan untuk menjadi pembuktian. Hal inipun sebenarnya sejalan dengan hukum yang memang harus bergerak secara dinamis. Terlebih untuk hal bersifat digital atau elektronik di Indonsia telah memiliki regulasi hukum yang jelas yang termaktub dalam UU ITE. Maka hal inilah yang menarik untuk dikaji mengenai penempatan oleh Indonesia terhadap alat bukti digital sebagai alat bukti baru di persidangan, khususnya persidangan perdata.
PERAN KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) KECAMATAN DLANGGU KABUPATEN MOJOKERTO DALAM UPAYA PENCEGAHAN MANIPULASI DATA PENCATATAN PERKAWINAN Lauhul Mahfudz; Siti Nurul Romadiyah
Jurnal Hukum Keluarga Islam El-Qisth Vol. 6 No. 02 (2023): Desember, Jurnal Hukum Keluarga Islam El-Qisth
Publisher : Prodi Hukum Keluarga Islam IAI Uluwiyah Mojokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

 Agama Islam merupakan agama terakhir yang diturunkan Allah Swt yang di dalamnya juga menjadi pedoman hukum dalam kehidupan manusia. Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Pernikahan yang sah menurut undang-undang adalah perkawinan yang telah memenuhi syarat- syarat yang ditentukan dan dicatat oleh Pegawai Pencatat Perkawinan. Pegawai pencatatan perkawinan diharapkan mampu melaksanakan tugasnya dengan maksimal bagi semua calon pengantin yang hendak melakukan pencatatan perkawinan, termasuk hal pemeriksaan berkas persyaratan pencatatan nikah supaya tidak terjadi kesalahan termasuk manipulasi data