El-Qisth Jurnal hukum keluarga Islam
Vol. 6 No. 01 (2023): Juni, Jurnal Hukum Keluarga Islam El-Qisth

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENYELESAIAN PERKARA PERKAWINAN TANPA AKTA NIKAH

Lauhul Mahfudz (Unknown)
Eka Marita Putri Fauzi (Unknown)



Article Info

Publish Date
15 Jun 2023

Abstract

Di dalam Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan bahwa perkawinan dianggap telah sah apabila dilakukan menurut agama dan kepercayaan serta dicatat oleh pegawai pencatat nikah untuk menerbitkan akta nikah. Perkawinan tanpa akta nikah dapat terjadi karena berbagai sebab salah satunya menghindari persyaratan berpoligami sebagaimana yang disebutkan dalam UU No. 1 Tahun 1974. Perkawinan tanpa akta nikah berakibat hukum pada Istri dan anak mengenai hak-hak istri, kewarisan, dan pengakuan anak. Untuk menghindari hal tersebut, mereka diberikan kesempatan untuk mengajukan Istbat Nikah Ke Pengadilan Agama.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

qisth

Publisher

Subject

Religion Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

El - Qisth Jurnal Hukum Keluarga Islam adalah wadah kajian ilmiah yang berfokus pada Hukum Keluarga Islam dan aspek terkait, meliputi: Hukum Perkawinan Islam Hukum Kewarisan Islam Hukum Perdata Islam Filsafat Hukum Islam Hukum Adat Islam Jurnal ini bertujuan menjadi ruang diskusi akademik yang ...