Di dalam Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan bahwa perkawinan dianggap telah sah apabila dilakukan menurut agama dan kepercayaan serta dicatat oleh pegawai pencatat nikah untuk menerbitkan akta nikah. Perkawinan tanpa akta nikah dapat terjadi karena berbagai sebab salah satunya menghindari persyaratan berpoligami sebagaimana yang disebutkan dalam UU No. 1 Tahun 1974. Perkawinan tanpa akta nikah berakibat hukum pada Istri dan anak mengenai hak-hak istri, kewarisan, dan pengakuan anak. Untuk menghindari hal tersebut, mereka diberikan kesempatan untuk mengajukan Istbat Nikah Ke Pengadilan Agama.
Copyrights © 2023