Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Analisis Program Pusat Layanan Keluarga Sakinah Dalam Menjaga Ketahanan Keluarga Studi Kasus KUA Kecamatan Dlanggu Lauhul Mahfudz; Eka Marita Putri Fauzi; Rinwanto, Rinwanto
The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law Vol 6 No 1 (2025): April
Publisher : Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama Tuban

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51675/ijil and cil.v6i1.1066

Abstract

Membangun rumah tangga yang harmonis tidaklah mudah. Tiap pasangan harus menyiapkan beragam bekal untuk bisa membangun ketahanan keluarga. Ini bertujuan untuk mencegah retaknya hubungan perkawinan dalam rumah tangga. Untuk menanggulangi permasalahan ini, Kementerian Agama menunjuk KUA Kecamatan Dlanggu sebagai salah satu pelaksana program Pusat Layanan Keluarga Sakinah dengan harapan dapat menekan kenaikan pengajuan perceraian di Kecamatan Dlanggu, dan menjaga ketahanan rumah tangga masyarakat Kecamatan Dlanggu. Tujuan penelitian untuk menganalisis pelaksanaan layanan Program Pusat Layanan Keluarga Sakinah dan dampak serta manfaat analisis SWOT dari program Pusat Layanan keluarga Sakinah di KUA Kecamatan Dlanggu. Jenis penelitian ini adalah studi kasus yang bersifat deskriptif dengan metode pengumpulan data Observasi, wawancara dan Dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan terdapat strength KUA Kecamatan Dlanggu dalam program Pusaka Sakinah, yaitu layanan berbasis IT, koordinasi yang baik dengan lembaga lain, sarana dan prasarana yang memadahi. Weakneeses yaitu, keterbatasan dana, tidak ada sistem evaluasi yang kuat, minimnya kesadaran masyarakat. Oppurtunities yaitu terdapat dukungan lintas sektoral, pembinaan SDM KUA Dlanggu. Threats yaitu belum ada regulasi yang mewajibkan catin untuk mengikuti program ini, keterbatasan anggaran, kurangnya evaluasi.
PERAN KANTOR URUSAN AGAMA DALAM PENCATATAN PERKAWINAN Wajih Kifai; Eka Marita Putri Fauzi
Jurnal Hukum Keluarga Islam El-Qisth Vol. 4 No. 02 (2021): Desember, Jurnal Hukum Keluarga Islam El-Qisth
Publisher : Prodi Hukum Keluarga Islam IAI Uluwiyah Mojokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

KUA adalah sebuah lembaga atau institusi pemerintah yang lahir pada tanggal 21 Nopember 1946 memiliki tugas, fungsi, dan peran strategis dalam mensosialisakan dan melaksanakan program-program pemerintah dalam pembangunan di bidang urusan agama Islam. Kantor Urusan Agama (KUA) merupakan lembaga yang berada dibawah naungan Departemen Agama yang  mempunyai peran yang sangat penting dalam menjalankan tugas-tugas dari departemen Agama yang berada  di daerah. KUA menempati posisi yang sangat strategis dalam upaya pengembangan dan pembinaan kehidupan keagamaan dalam masyarakat. Hal ini disebabkan Letak tugas KUA yang berada di tingkat daerah kecamatan yang notabene berhadapan langsung dengan kehidupan beragama Masyarakat dan juga dikarenakan fungsi dan peran yang melekat pada lembaga KUA itu sendiri Hasil Penelitian KUA  merupakan  lembaga  di  Kementerian  Agama  tingkat  kecamatan  yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat Muslim. Bebreapa fungsi KUA  adalah  Menyelenggarakan  statsistik  dan  dokumentasi, Menyelenggarakan  surat  menyurat,  kearsipan,  pengetikan,  dan  rumah tangga KUA  Kecamatan,  Melaksanakan  pencatatan  nikah,  rujuk,  mengurus dan membina masjid, zakat, wakaf, baitul maal dan ibadah social.
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENYELESAIAN PERKARA PERKAWINAN TANPA AKTA NIKAH Lauhul Mahfudz; Eka Marita Putri Fauzi
Jurnal Hukum Keluarga Islam El-Qisth Vol. 6 No. 01 (2023): Juni, Jurnal Hukum Keluarga Islam El-Qisth
Publisher : Prodi Hukum Keluarga Islam IAI Uluwiyah Mojokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Di dalam Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan bahwa perkawinan dianggap telah sah apabila dilakukan menurut agama dan kepercayaan serta dicatat oleh pegawai pencatat nikah untuk menerbitkan akta nikah. Perkawinan tanpa akta nikah dapat terjadi karena berbagai sebab salah satunya menghindari persyaratan berpoligami sebagaimana yang disebutkan dalam UU No. 1 Tahun 1974. Perkawinan tanpa akta nikah berakibat hukum pada Istri dan anak mengenai hak-hak istri, kewarisan, dan pengakuan anak. Untuk menghindari hal tersebut, mereka diberikan kesempatan untuk mengajukan Istbat Nikah Ke Pengadilan Agama.