Agama Islam merupakan agama terakhir yang diturunkan Allah Swt yang di dalamnya juga menjadi pedoman hukum dalam kehidupan manusia. Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Pernikahan yang sah menurut undang-undang adalah perkawinan yang telah memenuhi syarat- syarat yang ditentukan dan dicatat oleh Pegawai Pencatat Perkawinan. Pegawai pencatatan perkawinan diharapkan mampu melaksanakan tugasnya dengan maksimal bagi semua calon pengantin yang hendak melakukan pencatatan perkawinan, termasuk hal pemeriksaan berkas persyaratan pencatatan nikah supaya tidak terjadi kesalahan termasuk manipulasi data
Copyrights © 2023