Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis seberapa besar Pajak Daerah yang terdiri dari Pajak Hotel (X1), Pajak Restoran (X2), dan Pajak Hiburan (X3), baik secara simultan dan parsial berpengaruh positif dan signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (Y) Kota Padang. Jenis penelitian ini adalah penelitian kuantitatif dengan menggunakan data sekunder berupa Laporan Realisasi Penerimaan Pajak Daerah Anggaran dari tahun 2018 s/d 2022. Teknik analisis yang digunakan adalah regresi linear berganda. Berdasarkan hasil penelitian dan analisis Pajak Hotel (X1), Pajak Restoran (X2), dan Pajak Hiburan (X3) secara simultan berpengaruh positif dan signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (Y) sebesar 83,90% dan sisanya sebesar 16,10% dipengaruhi oleh variabel lain diluar model. Pajak Hotel (X1) berpengaruh negatif dan signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (Y), dengan kontribusi sebesar -3,670 satuan. Pajak Restoran (X2) berpengaruh positif dan signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (Y), dengan kontribusi sebesar 1,380 satuan. Pajak Hiburan (X3) berpengaruh negatif dan signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (Y), dengan kontribusi sebesar -2,930 satuan.
Copyrights © 2024