Penipuan utang piutang diatur dalam Pasal 184 Ayat (1) KUHAP, merupakan tindak pidana yang berdampak ekonomi, mengganggu bisnis, dan merusak kepercayaan transaksi. Manfaat penelitian ini ialah menentukan implikasi hukum dari tindak pidana ini. Kasus nomor 761.Pid.B/2021/Pn. Dalam kasus serupa, stabilitas menjadi dasar analisis penegakan hukum. Untuk memahami konsistensi peradilan, penelitian ini melakukan analisis kasus, evaluasi keputusan, dan perbandingan dengan kasus serupa. Penerapan hukum, perlindungan korban, dan pertimbangan hakim dalam studi kasus tersebut yaitu masalah utama. Kontribusi teoritis, literatur referensi, peningkatan pemahaman hukum, dan keberhasilan penegakan hukum dalam mencegah penipuan utang piutang di masa depan adalah beberapa keuntungan dari upaya ini untuk mempelajari penerapan hukum, mengevaluasi perlindungan korban, dan memastikan keadilan dan hukum yang tepat.
Copyrights © 2022