Penelitian ini mengkaji tentang putusan bebas terkait kepemilikan narkotika Dimana kepemilikan narkotika adalah tindakan ilegal yang melanggar hukum di banyak yurisdiksi. Namun, ada situasi di mana individu yang dituduh memiliki narkotika akhirnya dibebaskan oleh pengadilan. Dalam penulisan skripsi bertujuan untuk mengetahui dan membahas: (1) untuk mengetahui dan membuktikan pembuktian perkara nomor 1604/Pid.Sus/2022/PT.MDN telah sesuai dengan pasal 183 KUHAP (2) untuk menganalisa dan menyesuaikan putusan pengadilan nomor 1604/Pid.Sus/2022/PT.MDN dengan fakta yang terungkap di persidangan (3) untuk mengetahui dampak sosial dari penyalahgunaan narkotika di medan sumatera utara. Metode yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif dengan difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Dalam hasil penelitian menunjukan bahwa terdakwa di vonis bebas oleh pengadilan tinggi medan setelah mengajukan banding. Dalam putusan tersebut terdakwa di vonis bebas karena jaksa penuntut umum tidak mempunyai cukup bukti yang sah.
Copyrights © 2022