Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, perlindungan hukum pada anak adalah upaya untuk menjamin bahwasannya setiap anak mendapatkan haknya. Tindakan kekerasan pada anak memiliki akibat yang signifikan seperti tekanan psikologis, trauma, malu, stress, dan ketakutan yang berlebihan pada korban, sehingga negara dan masyarakat bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan pada korban. Penelitian ini bertujuan memahami hak-hak ataupun perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual dikaji dari Undang- Undang No 35 Tahun 2014. Dalam studi kasus ini di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Medan (DP3APM). Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif, dengan mencakup studi dokumentasi dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual, pornografi, dan kejahatan lainnya mendapatkan perlindungan khusus yang tercantum dalam Pasal 59A, 67B, dan 69A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, serta perlindungan dan upaya yang diberikan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Medan, seperti reintegrasi, memberikan perlindungan dan menegakkan hukum bersama aparat penegak hukum.
Copyrights © 2021