Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa pertimbangan, kendala atau hambatan JPU dalam melakukan penuntutan terhadap tindak pidana yang diatur dalam Pasal 114 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Serta bagaimana upaya Kejaksaan Negeri Deli Serdang dalam pemberantasan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Deli Serdang. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif empiris. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Berdasarkan hasil penelitian, 1) Dasar pertimbangan JPU dalam menentukan tuntutan terhadap pelanggaran tindak pidana yang diatur dalam Pasal 114 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah banyaknya kepemilikan narkotika oleh terdakwa. 2) Kendala atau hambatan yang dihadapi oleh JPU dalam melakukan penuntutan terhadap pelanggaran tindak pidana yang diatur dalam Pasal 114 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah proses permintaan persetujuan dari Kejaksaan Agung, jika tuntutan PU adalah penjara 20 tahun, seumur hidup dan pidana mati. 3) Upaya Kejaksaan Negeri Deli Serdang dalam pemberantasan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Deli Serdang adalah melakukan penuntutan, melakukan eksekusi dan melakukan sosialisasi.
Copyrights © 2022