Tujuan dari penelitian ini adalah untuk agar lebih memberikan kepastian hukum terhadap korban cabul yang mana korbannya adalah anak di bawah umur, yaitu untuk mengetahui dan menganalisis penerapan hukum pembuktian terhadap pelaku tindak pidana cabul terhadap anak dibawah umur metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah analisis deskriptif kualitatif dimana penulis menganalisis, menggambarkan dan meringkas berbagai kondisi dari berbagai data berupa hasil wawancara atau pengamatan mengenai masalah yang terjadi dilapangan. Ada tidaknya kesalahan, terutama penting bagi penegak hukum untuk menentukan apakah seseorang yang melakukan tindak pidana dapat dipertanggungjawabkan dan karenanya patut dipidana. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa jaksa penuntut umum lebih dominan menghadirkan bukti petunjuk dalam pembuktian. Bukti petunjuk tidak dapat dijadikan sebagai pedoman untuk dijadikan sebagai alat bukti, tetapi bukti petunjuk hanya dapat di jadikan sebagai pendukung terhadap alat bukti yang mengikutinya. hakim dalam hal ini lebih berpatokan kepada keterangan saksi korban yang mana saksi korban blm dapat dikategorikan kedalam cakap hukum. akan tetapi seharusnya hakim dalam menjarutuhkan hukuman kepada terdakwa selain melihat kepada alat bukti, hakim juga harus menggunakan hati nuraninya dalam menjatuhkan hukuman kepada terdakwa hal ini sesuai dengan diatur dalam Undang-undang Pokok Kekuasaan Kehakiman.
Copyrights © 2023