Sejalan dengan berkembangnya eraglobalisasi saat ini, sering terjadi tindak pidana di masyarakat. Kasus-kasus dalam penggelapan barang, khususnya kendaraan sepeda motor roda dua atau sepeda motor yang terjadi pada saat ini mengalami peningkatan baik dari kuantitasnya maupun kualitasnya juga hal ini di sebab kan oleh peningkatan kemajuan taraf hidup dan kemajuan ekonomi yang terjadi di masyarakat. Hal ini tentunya perlu mendapat perhatiaan dari semua pihak untuk mengetahui dan pencegahan motip-motip pelaku tersebut agar penerapan dan perlindungan hukum bagi pelaku dan korban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penelitian ini mempunyai tujuan yaitu untuk mengetahui bentuk dari tindak pidana penggelapan sebagaimana yang tertuang dalam isi putusan No.1152/Pid.B/2016/PN.Mdn, apakah sesuai dengan pasal 372 KUHP dan pasal 378 KUHP dan mengetahui pertimbangan hakim dalam menentukan sanksi hukum terhadap perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa sebagaimana yang tertuang dalam isi putusan No.1152/Pid.B/2016/PN.Mdn. Berdasarkan penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa kasus ini terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun secara subsidairitas yaitu dakwaan primer melanggar Pasal 378 KUHPidana dan dakwaan subsidair melanggar Pasal 372 KUHPidana dan Jaksa Penuntut Umum lebih memilih menggunakan dakwaan yang disusun secara subsidairitas dibandingkan dengan dakwaan primair. Bahwa dalam terjadinya penggelapan terhadap pelaku di proses dengan adanya pertimbangan hakim dalam menentukan sanksi hukum terhadap perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa sebagaimana yang tertuang dalam isi putusan No.1152/Pid.B/2016/PN.Mdn adalah sebagai berikut : Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, respon atau tanggapan dari terdakwa terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum mengenai pokok perkara yang didakwakan, keterangan saksi-saksi di persidangan, barang bukti perkara yang dihadirkan dalam persidangan, kesinambungan, kesesuaian, dan hubungan antara fakta-fakta hukum yang terungkap di pengadilan, hal-hal yang meringankan dan hal-hal yang memberatkan terdakwa selama pemeriksaan tindak pidana penggelapan, keterangan dari terdakwa mengenai kebenaran tindak pidana penggelapan yang dilakukannya.
Copyrights © 2024