Jurnal Mutiara Hukum
Vol. 6 No. 2 (2023): Jurnal Mutiara Hukum

BANTUAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA BAGI TERSANGKA

Manaek Sijabat, Togar Sahat (Unknown)
Marpaung, Rolando (Unknown)
Bago, Feronika (Unknown)



Article Info

Publish Date
21 Jun 2023

Abstract

Bantuan hukum merujuk pada pemberian jasa hukum kepada individu yang terlibat dalam suatu perkara pidana, baik yang memiliki kemampuan finansial untuk membayar jasa hukum maupun kepada mereka yang tidak mampu, yang diberikan secara gratis tanpa biaya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji apakah pemberian bantuan hukum kepada tersangka, dalam rangka pemenuhan hak-haknya, perlu diatur dalam suatu peraturan perundang-undangan khusus. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberian bantuan hukum kepada tersangka tidak memerlukan pengaturan dalam peraturan khusus, karena hak-hak tersangka merupakan bagian dari perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM), yang menjadi bagian dari tugas profesi advokat. Advokat yang telah ditunjuk oleh pengadilan memiliki kewajiban untuk memberikan pembelaan hukum, sebagai bagian dari upaya perlindungan hukum terhadap individu yang menghadapi proses peradilan pidana.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

JMH

Publisher

Subject

Humanities Education Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Library & Information Science Social Sciences

Description

Focus: Jurnal Mutiara Hukum diterbitkan oleh Program Studi : Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sari Mutiara Indonesia sebagai Media untuk menyalurkan ilmu pengetahuan pemahaman tentang ilmu hukum di Indonesia . Ruang lingkup mengkaji tentang topik-topik dalam :Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum ...