p-Index From 2020 - 2025
0.444
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Jurnal Mutiara Hukum
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH RI NOMOR 1 TAHUN 2003 TENTANG PEMBERHENTIAN ANGGOTA POLRI DIHUBUNGKAN DENGAN KRIMONOLOGI (STUDI PUTUSAN NO:PUT KKEP /11/IX/2018/KKEP) Simanjuntak, Misseris Cordiasi; Manaek Sijabat, Togar Sahat; Marpaung, Rolando; Irawan, Muzwar
JURNAL MUTIARA HUKUM Vol. 7 No. 1 (2024): Jurnal Mutiara Hukum
Publisher : Hukum Universitas Sari Mutiara Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51544/jmh.v7i1.5449

Abstract

Pelanggaran Kode Etik Oknum Polisi dalam Kasus Pemalsuan Surat yang diatur oleh Pasal 263 KUHP merupakan tindakan yang melanggar hukum. Anggota Polri harus menjaga tegaknya hukum dan menjaga kehormatan, reputasi, serta martabat Kepolisian Republik Indonesia. Pelanggaran terhadap kode etik akan diselidiki dan jika terbukti, akan dikenai sanksi. Penjatuhan sanksi disiplin dan pelanggaran kode etik tidak akan menghentikan proses hukum pidana terhadap anggota polisi. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum deskriptif analisis yang menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan data primer melalui wawancara, data sekunder dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, serta analisis kualitatif. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, analisis penulis dalam putusan ini adalah ketidaksesuaian sanksi yang diberikan kepada pelaku tindak pidana yang telah melanggar pasal 263 ayat 2 tentang pemalsuan surat secara sengaja melalui orang lain. Pelaku sebelumnya telah melakukan pelanggaran disiplin namun hanya dikenakan hukuman tahanan kota selama 21 hari. Menurut Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2003, anggota Polri yang melakukan tindak pidana seharusnya diberhentikan dengan tidak hormat. Namun, keputusan yang berwenang menetapkan bahwa pelaku masih layak dipertahankan. Hal ini menunjukkan lemahnya peradilan hukum di kepolisian, yang bisa menyebabkan kurangnya kepercayaan masyarakat kepada kepolisian.
BANTUAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA BAGI TERSANGKA Manaek Sijabat, Togar Sahat; Marpaung, Rolando; Bago, Feronika
JURNAL MUTIARA HUKUM Vol. 6 No. 2 (2023): Jurnal Mutiara Hukum
Publisher : Hukum Universitas Sari Mutiara Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51544/jmh.v6i2.5480

Abstract

Bantuan hukum merujuk pada pemberian jasa hukum kepada individu yang terlibat dalam suatu perkara pidana, baik yang memiliki kemampuan finansial untuk membayar jasa hukum maupun kepada mereka yang tidak mampu, yang diberikan secara gratis tanpa biaya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji apakah pemberian bantuan hukum kepada tersangka, dalam rangka pemenuhan hak-haknya, perlu diatur dalam suatu peraturan perundang-undangan khusus. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberian bantuan hukum kepada tersangka tidak memerlukan pengaturan dalam peraturan khusus, karena hak-hak tersangka merupakan bagian dari perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM), yang menjadi bagian dari tugas profesi advokat. Advokat yang telah ditunjuk oleh pengadilan memiliki kewajiban untuk memberikan pembelaan hukum, sebagai bagian dari upaya perlindungan hukum terhadap individu yang menghadapi proses peradilan pidana.