This Author published in this journals
All Journal Jurnal Mutiara Hukum
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PERANAN BANTUAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA DALAM TINDAK PIDANA Bago, Feronika; Gultom, Meli Hertati
JURNAL MUTIARA HUKUM Vol. 1 No. 1 (2018): Jurnal Mutiara Hukum
Publisher : Hukum Universitas Sari Mutiara Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilaksanakan dikantor Kementerian Hukum dan HAM Sumut untuk melakukan wawancara langsung kepada pihak yang terkait. Yang menjadi permasalahan dalam pembahasan ini adalah bagaimana peranan bantuan hukum dan perlindungan Hak Asasi Manusia dalam tindak pidana? serta bagaimana pengawasan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan bantuan hukum? Peneliti melakukan penelitian hukum Nomatif. Jenis penelitian yang digunakan adalah Penelitian Perpusatakaan (Library Research) dan Penelitian Lapangan (Field Research). Berdasarkan hasil penelitian peranan bantuan hukum dan perlindungan Hak Asasi Manusia adalah memberikan bantuan hukum berdasarkan UU Nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum. memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin secara gratis. Pemberian layanan bantuan hukum pada UU Bantuan Hukum tidak dilakukan langsung oleh pemerintah atau Kementerian Hukum dan HAM Sumut, Bantuan Hukum tersebut diberikan oleh OBH atau yang oleh UU Bantuan Hukum disebut dengan Pemberi Bantuan Hukum (PBH) Kementerian Hukum dan HAM hanya melalakukan penyaluran dana Bantuan Hukum tapi pelaksaaanya organisasi bantuan hukum yang telah akreditasi atau melakukan kerja sama dengan bantuan hukum untuk melindungi dan membela sampai permasalalahan terselesaikan. Peran kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yaitu bantuan hukum yaitu menyusun dan menetapkan kebijakan penyelenggaraan bantuan hukum, menyusun dan menetapkan standar bantuan hukum berdasarkan asas-asas pemberian bantuan hukum, menyusun rencana anggaran bantuan hukum, mengelola anggaran bantuan hukum secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel dan menyusun dan menyampaikan laporan penyelenggaraan bantuan hukum kepada Dewan Perwakilan Rakyat pada setiap akhir tahun anggaran. Berdasarkan hasil penelitian pengawasan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan bantuan hukum dibentuk tim pengawas daerah agar pelaksanaan bantuan hukum sampai kepada penerima bantuan hukum.
BANTUAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA BAGI TERSANGKA Manaek Sijabat, Togar Sahat; Marpaung, Rolando; Bago, Feronika
JURNAL MUTIARA HUKUM Vol. 6 No. 2 (2023): Jurnal Mutiara Hukum
Publisher : Hukum Universitas Sari Mutiara Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51544/jmh.v6i2.5480

Abstract

Bantuan hukum merujuk pada pemberian jasa hukum kepada individu yang terlibat dalam suatu perkara pidana, baik yang memiliki kemampuan finansial untuk membayar jasa hukum maupun kepada mereka yang tidak mampu, yang diberikan secara gratis tanpa biaya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji apakah pemberian bantuan hukum kepada tersangka, dalam rangka pemenuhan hak-haknya, perlu diatur dalam suatu peraturan perundang-undangan khusus. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberian bantuan hukum kepada tersangka tidak memerlukan pengaturan dalam peraturan khusus, karena hak-hak tersangka merupakan bagian dari perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM), yang menjadi bagian dari tugas profesi advokat. Advokat yang telah ditunjuk oleh pengadilan memiliki kewajiban untuk memberikan pembelaan hukum, sebagai bagian dari upaya perlindungan hukum terhadap individu yang menghadapi proses peradilan pidana.