Implementasi UU ITE adalah penerapan dan penegakan aturan dalam UU tersebut untuk memastikan masyarakat memahami hukum digital. Sementara, literasi digital adalah kemampuan untuk memahami, menggunakan, dan mengevaluasi informasi digital secara efektif, termasuk komunikasi yang aman dan etis. Etika bermedia sosial mencakup prinsip perilaku yang baik di media sosial, seperti kejujuran dan penghargaan terhadap privasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam meningkatkan literasi digital dan etika bermedia sosial di Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Kominfo) Kota Pekanbaru. Dengan menggunakan metode penelitian kualitatif dan studi literatur, data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, analisis dokumen, serta artikel ilmiah yang relevan. Penelitian ini mengadopsi teori literasi digital dari Gilster dan teori etika komunikasi yang diusulkan oleh Steven Johnson sebagai kerangka analisis. Hasil penelitian mengidentifikasi tujuh indikator kunci yang digunakan untuk mengevaluasi keberhasilan implementasi UU ITE, yaitu: 1) Pengetahuan tentang UU ITE, 2) Jumlah kegiatan sosialisasi, 3) Perubahan perilaku pengguna, 4) Kualitas konten media sosial, 5) Umpan balik masyarakat, 6) Kolaborasi dengan stakeholder, dan 7) Evaluasi program. Temuan menunjukkan bahwa meskipun terdapat kemajuan dalam literasi digital dan etika bermedia sosial, masih ada tantangan yang perlu diatasi untuk mencapai hasil yang optimal. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi bagi Dinas Kominfo Pekanbaru untuk merancang program yang lebih efektif dan berkelanjutan dalam meningkatkan kesadaran hukum dan etika di kalangan masyarakat pengguna media sosial.
Copyrights © 2024