This study aims to analyze the obligation of professional zakat (zakat on earnings) for YouTubers and social media influencers (Selebgram) from the perspective of Islamic law and the MUI Fatwa Consensus No. 4/Ijtima Ulama/VIII/2024. The method used in this research is library research with a descriptive-analytical approach. This study collects data from various sources, such as books, journals, articles, and official documents relevant to the themes of professional zakat and digital monetization. The findings indicate that the income earned by YouTubers and social media influencers can be categorized as zakat mal (wealth zakat), which becomes obligatory once it reaches the nisab (minimum threshold) and fulfils other sharia requirements. The MUI Fatwa stipulates that professional zakat applies to digital creative economy actors if their earnings meet the minimum threshold equivalent to 85 grams of gold and have been held for one lunar year (haul).This study also highlights differing scholarly opinions regarding professional zakat, where the majority of scholars agree that zakat on professional income should be implemented to promote economic balance in society. With the rapid growth of the digital industry and the increasing earnings from platforms like YouTube and Instagram, professional zakat is seen as an important instrument for economic redistribution and reducing social inequality. Therefore, regulations and mechanisms for professional zakat need to be clarified to align with Islamic legal principles and ensure optimal implementation among digital creative industry players. [Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewajiban zakat profesi dari penghasilan Youtuber dan Selebgram berdasarkan perspektif hukum Islam serta Konsensus Fatwa MUI Nomor 4/Ijtima Ulama/VIII/2024. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (Library Research) dengan pendekatan deskriptif analisis. Studi ini mengumpulkan data dari berbagai sumber, seperti buku, jurnal, artikel, dan dokumen resmi yang relevan dengan tema zakat profesi dan monetisasi digital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penghasilan yang diperoleh Youtuber dan Selebgram dapat dikategorikan sebagai zakat mal, yang wajib dikeluarkan apabila telah mencapai nisab dan memenuhi ketentuan syariat lainnya. Fatwa MUI menetapkan bahwa zakat profesi berlaku bagi para pelaku ekonomi kreatif digital jika penghasilan mereka telah mencapai batas minimal 85 gram emas dan telah memenuhi satu tahun kepemilikan (haul). Studi ini juga menyoroti perbedaan pandangan ulama mengenai zakat profesi, di mana sebagian besar ulama sepakat bahwa zakat atas pendapatan profesional perlu diterapkan guna menciptakan keseimbangan ekonomi dalam masyarakat. Dengan semakin berkembangnya industri digital dan meningkatnya penghasilan dari platform seperti YouTube dan Instagram, zakat profesi dipandang sebagai instrumen penting dalam pemerataan ekonomi dan pengentasan kesenjangan sosial. Oleh karena itu, regulasi dan mekanisme zakat profesi perlu diperjelas agar sesuai dengan prinsip hukum Islam dan dapat diterapkan secara optimal di kalangan pelaku industri kreatif digital.]
Copyrights © 2025