Wasiat wajibah adalah wasiat yang diberikan kepada kerabat dekat yang tidak mendapatkan bagian harta peninggalan pewaris, baik karena termasuk dzawil ahram, dzawil qurba, hubungan wala’ muwalah, maupun mahram yang orang tuanya adalah orang yang berhak menerima warisan. Pemahaman dari pengertian ini berbeda dengan aplikasinya di Indonesia, KHI menyebutkan bahwa salah satu yang berhak menerima wasiat wajibah adalah anak angkat. Anak angkat yang selama ini telah dipelihara dan banyak menerima bantuan dari orang tua angkatnya akan mendapatkan keuntungan yang lebih dari wasiat wajibah tersebut, sehingga bisa menimbulkan kerugian bagi ahli waris yang lain. Keberadaan anak angkat ini menjadi fenomena yang kontroversial dalam urusan harta warisan. Menyikapi perbedaan antara teori dan praktik yang ada dalam masyarakat, diperlukan penelitian yang mendalam untuk menemukan kesamaan konsep dan pandangan, salah satunya dapat ditempuh atau ditinjau dari maqashid syari’ah. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini berusaha menjawab tentang konsep wasiat dalam fiqh Islam dan KHI serta konsep pemberian wasiat wajibah bagi anak angkat menurut maqashid syari’ah.
Copyrights © 2023