Mahar merupakan salah satu unsur penting dan kewajiban dalam akad pernikahan, yang menunjukkan penghormatan terhadap istri, serta menjadi hak mutlak baginya. Setiap mazhab dalam Islam memiliki pandangan dan ketentuan yang berbeda mengenai konsep, bentuk dan hukum mahar. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara komparatif pandangan mazhab Imam Syafi’i dan mazhab Imam Maliki mengenai mahar, baik dari sisi rukun, syarat, bentuk, kadar, hingga akibat hukum yang ditimbulkan. Penelitian ini merupakan studi kepustakaan (library research) dengan pendekatan normatif-yuridis yang menelusuri literatur klasik dan kontemporer dari kedua mazhab. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedua mazhab sepakat bahwa mahar adalah kewajiban yang harus di berikan kepada istri. Imam Syafi’i menjadikan mahar sebagai syarat dalam pernikahan, bukan rukun. Juga relevan dengan Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang juga tidak membatasi kadar mahar. Sedangkan Imam Maliki mahar menjadi rukun pernikahan dan ada batasan mahar. Perbandingan pandangan ini memberikan pemahaman yang lebih luas terhadap praktik hukum Islam dalam persoalan pernikahan, serta implikasi hukumnya di tengah-tengah masyarakat.
Copyrights © 2024