Perceraian merupakan masalah sosial yang berdampak luas pada individu, keluarga, dan masyarakat. Di Aceh, yang memiliki otonomi khusus dan menerapkan syariat Islam, lembaga adat Gampong memainkan peran krusial dalam menyelesaikan sengketa, termasuk perselisihan rumah tangga. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran dan kewenangan yuridis Imum Gampong dalam menanggulangi perceraian di Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, serta mengkaji kekuatan hukum putusan yang mereka hasilkan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif. Data dikumpulkan melalui studi dokumentasi terhadap peraturan perundang-undangan, Qanun Aceh, dan literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Imum Gampong memiliki landasan hukum yang kuat melalui Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 dan Nomor 10 Tahun 2008 untuk bertindak sebagai mediator dalam sengketa rumah tangga. Proses penyelesaiannya mengedepankan musyawarah dan mufakat dengan melibatkan berbagai tokoh adat seperti Keuchik, Tuha Peut, dan Imum Meunasah. Putusan yang dihasilkan bersifat final dan mengikat dalam lingkup adat serta dapat dijadikan alat bukti di peradilan formal, meskipun tidak memiliki kekuatan eksekutorial seperti putusan pengadilan. Disimpulkan bahwa peran Imum Gampong efektif sebagai benteng pertama pencegahan perceraian melalui pendekatan kekeluargaan dan adat, namun koordinasi dengan Mahkamah Syar'iyah tetap diperlukan untuk hal-hak yang memerlukan pengakuan formal negara.
Copyrights © 2024